Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, Dispendukcapil Jombang memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program dan anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
  4. Pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara;
  5. Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 
  6. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 
  7. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  9. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  10. Pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan;
  11. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  12. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  13. Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan; 
  14. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil; dan
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.