Siapakah yang melaporkan pencatatan kematian?
pencatatan kematian dilaporkan oleh suami/istri, anak atau ahli waris.
------------------------------------------------------------
Bagaimana pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan?
Pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dapat dilakukan dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK/KTP lama, ijazah, dokumen perjalanan Rl (paspor) dan dikuatkan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah serta pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan
2 (dua) orang saksi.