Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang selaku organisasi perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam  mengelola data kependudukan dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban setiap penduduk, serta mendukung pembangunan daerah. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, tugas dan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang melibatkan beberapa aspek kunci, antara lain:

1. Pencatatan Sipil:

Merekam dan mencatat semua kejadian penting dalam kehidupan warga, seperti kelahiran, pernikahan, perceraian, dan kematian.

Menyelenggarakan pendaftaran penduduk secara akurat dan terorganisir.

Memastikan bahwa semua dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan akta kematian, tersedia dan dapat diakses oleh warga.

2. Pendataan Kependudukan:

Melakukan pemutakhiran data kependudukan secara berkala.

Mengelola basis data kependudukan untuk keperluan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik.

Menyediakan informasi statistik penduduk kepada instansi terkait dan masyarakat umum.

3. Pelayanan Publik:

Memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan cepat dan efisien.

Menyelenggarakan layanan publik yang bersifat inklusif dan ramah pengguna.

4. Kemitraan dengan Instansi Terkait:

Bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat.

Menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas data kependudukan.

5. Modernisasi dan Teknologi:

Mengadopsi teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kependudukan.

Menyelenggarakan pelatihan dan workshop bagi staf untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam penggunaan teknologi terkini.

6. Penegakan Hukum:

Menjamin keabsahan dan keakuratan dokumen kependudukan.

Melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi kependudukan.

7. Edukasi Masyarakat:

Melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya registrasi kependudukan dan pemahaman hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Selayang pandang ini mencerminkan peran strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dalam menjaga dan mengelola data kependudukan. Upaya mereka tidak hanya terfokus pada pencatatan administratif, tetapi juga pada pelayanan publik, modernisasi, dan pendekatan holistik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang

Drs. MASDUQI ZAKARIA, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19670608 199403 1 014