Pendaftaran penduduk

KARTU KELUARGA

1. Bagaimana cara membuat KK untuk pertama kalinya?
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
Persyaratan bagi pemohon Kartu Keluarga (KK) baru :

Mengisi Formulir F-1.01
Mengisi Formulir F-1.02
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah meninggal)
Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah dan Paspor (bagi yang pernah tinggal di Luar Negeri)
Surat pengantar dari RT/RW
Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan


2. Bagaimana bila Kartu Keluarga rusak atau hilang ?
Pengajuan Cetak Ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang dapat dilakukan di kecamatan
a. KK hilang : Formulir F1.02 & melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, Fotokopi KK lama (jika ada)
b.KK rusak: Formulir F.1.02 & KK asli yang rusak
 

3. Apakah nomor KK mengalami perubahan jika Kepala Keluarga pindah tanpa diikuti anggota keluarga lainnya? 
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bahwa Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.  Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh 
anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.
Sumber rujukan:
Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
 

4. Bagaimana alur urus pecah KK untuk pengantin Baru?
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat 
Persyaratan: 
a.KK lama asli; dan 
b.Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

jika istri/suami akan menumpang di KK Jombang:
a. Formulir F.1.02, F.1.06, F1.03 (jika pindah antar kecamatan, kota/kab, & prov)
b. membawa berkas: KK asli, Fotokopi buku nikah, Dokumen pendukung (Ijazah, akta)
Urus KK cukup di Kecamatan setempat.

5.Bagaimana urus KK kepala keluarga meninggal?
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga) 
PERSYARATAN : Fotokopi akta kematian; dan KK asli (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019
PENJELASAN : 
a.Penduduk mengisi F.1.02; 
b.Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal; 
c.Melampirkan KK asli; 
d.Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; 

6. Bagaimana cara melegalisir KK TTE?
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotocopy kutipan  akta pencatatan sipil, legalisir fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota. Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.


7. Apakah boleh dalam 1 KK 1 alamat, anak dan orang tua dipecah KK nya?
Boleh, selama anak umurnya sudah lebih dari 17 Tahun dan atau atas seizin pemilik rumah.

8.Apakah bisa urus KK online?
Tidak ada layanan online KK. Untuk mengurus KK cukup datang langsung ke Desa / kantor Kecamatan setempat, berkas2 diserahkan ke operator kecamatan. 

9.Apakah KK merah masih berlaku?

KK lama (merah) diwajibkan update / pembaruan ke KK terbaru berupa kertas A4 dan bertanda-tangan Elektronik. Data di KK merah sudah dianggap tidak valid dan tidak masuk dalam database Nasional sehingga harus update data ke KK terbaru agar bisa saat mengurus layanan publik tidak terhambat.

10. Bagaimana Cara menambah anak baru lahir ke KK?

Persyaratan penambahan anggota keluarga di KK karena kelahiran sebagai berikut :

Mengisi Formulir F-1.02
Mengisi Formulir F-1.01
Kartu Keluarga Asli yang ditambah anggotanya
Surat Keterangan Kelahiran dari penolong persalinan / Medis
Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Formulir F-2.01)
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah meninggal)

=========================================================================================

KTP-El

1.Bagaimana bila mengajukan Kartu Tanda Penduduk yang berubah elemen data, rusak, atau hilang ?
Pengajuan cetak ulang KTP-el karena rusak dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga terbaru dan KTP-el asli yang rusak
Pengajuan cetak ulang KTP-el karena hilang dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian dan Fotokopi Kartu Keluarga terbaru.
Pengajuan cetak ulang KTP-el karena perubahan data  dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga terbaru,  dan KTP-el lama

2.Bagaimana bila NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya, NIK yang berlaku NIK yang mana?
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 PP Nomor 40 Tahun 2019, bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga atau badan hukum Indonesia, maka NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el

3.Apakah NIK yang tidak sesuai dengan format tanggal lahir dapat diubah?
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 2019, bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. 

4.Bagaimana penerbitan KTP-el pertama kali bagi WNI?
Berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a.Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
b. Sudah pernah melakukan perekaman KTP
c. Fotokopi KK 

5. Bagaimana alur pembuatan KTP-el bagi pemula /pertama kali?
    1. Rekam KTP
         membawa fotokopi KK (ajukan ke Kecamatan/Dukcapil)
     -> tunggu data Aktif dan sudah usia 17 keatas (ditentukan pusat) 
    2. AJUKAN CETAK KTP 

     -> Datang Ke Kantor Dispenduk / MPP---> Ambil no.antrian cetak KTP-->Tunggu antrian dipanggil-->KTP Dicetak  ->Diterima 
     KTP akan dicetak jika ADA PENGAJUAN CETAK (TIDAK dicetak secara otomatis)

6. Apakah Tanggal , bulan , Tahun Lahir di KTP-el bisa dirubah?
NIK pada KTP-el berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK tidak dapat diubah, namun TTL pada KTP-el bisa diubah sesuai dengan data pada KK yang terlah diperbarui. Perbarui data di KK lalu cetak KTP baru.