Dispensasi Pindah

Pertanyaan seputar Dispensasi Pindah

Tanya: Apakah bisa mengurus pindah secara online?
Jawab: Mohon ma’af server pindah online kami masih belum bisa digunakan hingga saat ini, kami sarankan untuk mengurus pindah secara offline ke Kantor Dispenduk / ajukan Dispensasi Pindah.

Tanya: Apa bisa mengurus pindah domisili saat posisi ada di kota tujuan pindah? (misalnya KK Jombang, namun sudah tinggal di Bali dan mau jadi penduduk Bali)

Jawab: Bisa, dengan layanan Dispensasi Pindah, jadi proses pindah dilakukan di Dukcapil tempat tinggal saat ini (misal di Bali). Ajukan Dispensasi pindah disana ,dan akan diproses oleh Dinas tanpa harus pulang kampung.

Tanya: Berkas apa saja yang disiapkan untuk mengajukan Dispensasi Pindah

Jawab: Siapkan KK asli dan fotokopinya, KTP-el asli dan fotokopinya, lalu isi formulir Dispensasi Pindah yang disediakan di Dinas Dukcapil terkait. dan Pemohon asli yang datang langsung tidak bisa diwakilkan.