Cak Ngateso (Cetak Pengajuan Teko' Deso) adalah program dari Dispendukcapil Jombang yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, dan akta kematian di desa. Inovasi unggulan ini sudah ada sejak tahun 2021, dan selalu dikembangkan. Program inovasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan dan mencetak dokumen kependudukan tersebut di desa. Inovasi ini memberikan pelayanan kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk datang ke kantor Dispendukcapil Jombang.

Layanan CAK NGATESO memberikan beberapa layanan, yaitu:
-KARTU KELUARGA

-AKTA KELAHIRAN

-AKTA KEMATIAN

-KK TAMBAH ANAK/ HILANG / RUSAK 

 

Persyaratan:

1.   KK TAMBAH ANAK

-KK asli

-Surat keterangan Kelahiran Desa asli / Surat keterangan kelahiran Medis asli 

-Buku nikah orangtua asli

-Formulir F.1.01

-Formulir F.1.02

 

2.   KK HILANG/RUSAK

-KK asli yang rusak

-Fotokopi KK (bila ada)

-Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli (bila KK hilang)

-Formulir F.1.02

 

3.   KK PERUBAHAN DATA

-KK asli

-dokumen pendukung (Ijazah, buku nikah, akta-akta, dll) asli

-Formulir F.1.02

-Formulir F.1.06

 

4.   AKTA KELAHIRAN

-KK asli (anak sudah masuk KK)

-Surat keterangan Kelahiran Desa asli / Surat keterangan kelahiran Medis asli

-Buku nikah /Akta nikah / akta cerai orang tua asli

-KTP kedua orang tua asli (status kawin)

-Akta Kematian (apabila orangtua sudah meninggal dunia)

-Formulir F.2.01

 

5.   AKTA KEMATIAN

-Surat keterangan Kematian Desa asli / Surat keterangan Kematian Medis asli 

-KTP pelapor asli

-Dokumen Kependudukan Yang meninggal (KK / KTP)

-Buku nikah / akta perkawinan asli (apabila sudah menikah)

-Formulir F.2.01 


CATATAN :

pengajuan akta kematian minimal tahun 2022
pengajuan akta kelahiran minimal tahun 2010

kalau tahun Kelahiran / Kematian di bawah data tersebut di atas, maka proses ke Kantor Dispendukcapil kab.Jombang.

 

Berikut Alur Pelayanannya: