Terhitung mulai 1 Juli 2020, masyarakat Kabuapten Jombang sudah dapat melakukan pencetakan administrasi kependudukan sendiri yaitu Kartu keluarga (KK) menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

"Silahkan kalau mau di-print sendiri menggunakan kertas HVS dan berurusan ke mana saja bisa dipakai," ucap Kadisdukcapil Jombang Drs. Masduqi Zakaria, M.Si.

Untuk dapat mencetak sendiri Akta Kelahiran maupun KK, masyarakat pada saat mengajukan permohonan Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan harus memberikan nomor Handphone dan Email pada petugas, secara otomatis setelah nomor handphone dan Alamat Email setelah diinputkan akan mendapatkan notifikasi dari server Kemendagri saat KK sudah siap di cetak. Notifikasi bisa berupa SMS maupun email. Di dalam notifikasi email maupun SMS tadi akan dikirimkan link dan PIN untuk cetak KK sendiri.