
Dukcapil Jombang Menjawab
Lewat halaman ini, Tim Dukcapil akan mulai menayangkan hasil konsultasi dari masyarakat Jombang berikut hasil jawabannya, baik yang ditanyakan lewat WA di 0821 1010 35517, email, telepon, maupun oleh penduduk yang datang langsung ke kami. Diharapkan masyarakat bisa sama-sama belajar dari beberapa kasus yang ada, sehingga kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya wanita berumur 29 tahun. Saya ingin membuat akte kelahiran. Saya memiliki Surat Kelahiran yang diterbitkan oleh desa. Tetapi saya tidak memiliki akte nikah orang tua saya. Apakah saya tetap bisa mengurus akte kelahiran? Apa sajakah persyaratannya? Kemudian apakah ada biaya? Mohon bantuannya.
Terimakasih.
Jawaban:
Walaikumsalaam wr.wb
Terimakasih atas emailnya ya Kak, pada prinsipnya selama belum pernah memiliki akta kelahiran, pada umur berapa saja tetap bisa mengurus akta kelahiran secara Gratis di Dukcapil. Apabila tidak ada akta perkawinan ortu, tetap bisa mengurus akta kelahiran sebagai anak seorang ibu atau apabila kedua ortu ada dalam satu KK dengan status kawin tidak tercatat akan diterbitkan akta krlahiran sbg anak ayah ibu dengan tambahan frasa yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
- KTP
- KTP ortu/ bila sudah meninggal lampirkan suket kematian atau akta kematian ortu
- KK
- suket kelahiran dari desa
- suket kelahiran dari medis/ sptjm kebenaran data kelahiran
- sptjm kebenaran data perkawinan ortu
Semoga jawabanku membantu