
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan tingkat Desa se Kabupaten Jombang dan Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Kegiatan itu di laksanakan di Ruang Bung Tomo pada tanggal 16 September 2020.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab membuka secara resmi kegiatan tersebut yang ikut dihadiri para Camat serta pejabat terkait se Kabupaten Jombang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jombang, Drs. Masduqi Zakaria M.Si, menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan administrasi kependudukan kepada peserta sosialisasi sekaligus persiapan agar Desa mampu memfasilitasi warga di Desa/Kelurahannya untuk mengajukan permohonan secara online.
Seperti para camat, pejabat seksi Pemerintahan, staf pengelolaan administrasi kependudukan serta operator Desa. Dengan harapan, setelah sosialisasi ini dapat meneruskan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya untuk memiliki administrasi kependudukan dan kemudahan mengurusnya secara online.
Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya, meminta narasumber dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya atau diskusi mengenai materi yang disampaikan. Para peserta diharapkan bisa menginformasikan kepada jajarannya untuk diterapkan dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.