Menanggapi dinamika pernikahan di dalam kependudukan, Dispendukcapil mengadakan acara Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan Pencatatan Status Perkawinan dalam KK pada rabu (11/06), bertempat di ruang Setjo adiningrat Pemkab Jombang. 
Dispendukcapil menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Jombang, Ibu Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H , didampingi oleh Kepala Kankemenag Kab. Jombang, Bpk Dr.H.Muhajir, S.Pd.,M.Ag ,dan Kepala Dinas Dispendukcapil Jombang. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh petugas KUA se-Kabupaten Jombang dan juga operator Kecamatan se-Kabupaten Jombang.

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP.Dispendukcapil memandang penting sosialisasi ini dan bertujuan supaya ada sinergi dan menyamakan visi antara Dispendukcapil, Pengadilan Agama, dan KUA. Banyaknya masalah yang muncul yang berkaitan dengan status Kawin Tidak Tercatat, memang perlu untuk dibahas dan duduk bersama.

"Tugas Dispendukcapil mencatat Peristiwa Kependudukan seperti status perkawinan, kini ada status kawin tidak tercatat di dalam KK terbaru" ujar Kepala Dispendukcapil.Banyak hal yang perlu didiskusikan bersama terutama yang berkaitan dengan status perkawinan tidak tercatat. Dispendukcapil berharap dengan adanya rapat koordinasi ini akan memberikan solusi bersama untuk kemaslahatan ummat bersama.