
Jumat, 31 Januari 2020.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang secara kontinyu melakukan pembakaran sejumlah KTP-el Invalid, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Slamet Waluyo, Kabid Pelayan Pendaftaran Penduduk menjelaskan bahwa pembakaran ini perlu dilakukan supaya bekas KTP-el tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan pemiliknya. "Kita di Dinas setiap harinya mencetak KTP-el antara 700 - 1000 keping, tentu saja KTP-el invalid ini harus dibakar sesuai peraturan dari Kemendagri" tutupnya