Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil jika ingin cetak Kartu Keluarga (KK) karena KKnya hilang/rusak, karena kini sudah ada layanan pengajuan KK melalui layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).IKD adalah sebuah layanan Adminduk berbabis aplikasi daring yang bisa diakses melalui HP masing-masing. Layanan tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga aplikasi ini resmi dan dijamin keamanan datanya oleh Pemerintah.
Apa saja layanan Kartu Keluarga (KK) yang bisa diajukan melalui IKD?
Perlu diketahui bahwa Kartu Keluarga (KK) yang terbaru 'hanya' berupa kertas biasa dan sudah dibubuhi oleh tanda-tangan elektronik / TTE / barcode. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi KK legal dan sah. Lalu layanan KK yang bisa diakses melalui IKD adalah update / pembaharuan KK tanpa perubahan.
Berikut Panduan Pengajuan Kartu Keluarga (KK) melalui IKD:
Note: Pastikan Aplikasi IKD sudah terinstal dan siap digunakan. Ajukan permohonan dulu, baru cetak KK
Yuk ikuti panduannya sesuai urutan gambar ya






Jika semua proses sudah dilewati, silakan cek email yang digunakan untuk daftar IKD ya.
Selanjutnya untuk petunjuk cetak KK melalui email klik tautan berikut : CETAK KK
KK yang terbaru 'hanya' berupa kertas biasa, namun ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencetakan Dokumen Adminduk TIDAK menggunakan blangko seperti biasanya, tetapi menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code sesuai peraturan dari PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019. Aturan ini mulai berlaku pada bulan Juli tahun 2020. Jadi cetak KK secara mandiri tetap diakui legalitasnya.