Jumat, 27/09/2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang memusnahkan 8.412 keping KTP elektronik yang rusak dan invalid. 

Slamet Waluyo, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyebutkan bahwa pemusnahan KTP-el yang rusak dan invalid merupakan kegiatan rutin di Disdukcapil Jombang, hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Pembakaran merupakan cara yang tepat untuk memusnahkan KTP el rusak dan invalid, sebelumnya cara yang dilakukan adalah dengan cara pengguntingan. "Daripada nanti tercecer dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, makanya KTP-el rusak dan invalid, Bakaar!" perintahnya.