Selasa, 10/09/2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang meneruskan sosialisasi pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk jenjang pendidikan SMP/Mts dan TK se Kabupaten Jombang setelah sebelumnya sukses melakukan pencetakan KIA dengan menggandeng SD/MI dan RA.
Masduki Zakaria, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang menyatakan bahwa Salah satu wujud kebijakan pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat serta memantau penduduk adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang diharapkan menjadi kartu identitas bagi anak. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, mewajibkan semua anak berusia di bawah 17 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan diterbitkannya akta kelahiran, KTP dan terkhusus dalam hal ini adalah KIA, maka hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap anak sesuai amanat UUD.
Pembukaan sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Ibu Mundjidah Wahab berlangsung lancar dan semarak. Antusias ini ditunjukkan melalui beragamnya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta Sosialisasi. "Bagaimanakah apabila anak yang akan dicetakkan KIA adalah anak seorang perempuan? KTP-el siapakah yang nantinya dilampirkan untuk persyaratan pencetakan KIA?" Tanya Ibu Endang dari Diwek. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Bekti yang menjadi pemateri pada saat itu, "KTP-el yang dilampirkan adalah KTP-el Kepala Keluarga dimana anak tersebut berada" ungkap Bapak berkacamata ini. "Kepala Keluarga belum tentu orang tua Anak, karena bisa jadi anak tersebut ikut Kakek atau Pamannya" lanjutnya secara singkat.