Ketika seseorang meninggal maka sangat penting untuk mengurus Akta Kematian agar segala urusan yang ditinggalkan di dunia ini dapat dibantu diselesaikan oleh keluarga dan kerabat terdekat. Akta kematian berguna dalam mengurus beberapa hal berikut :

  1. Mengurus balik nama hak milik atas tanah, rumah, kendaraan dan asset lainnya
  2. Mengurus warisan
  3. Mengurus uang pertanggungan asuransi
  4. Mengurus uang pensiun ahli waris
  5. dan lain hal

Adapun persyaratan Akta Kematian di Dukcapil Jombang adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI (F2.01);
  2. Mengisi blanko Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  3. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan (yang meninggal);
  4. Fotocopy KTP-el pemohon;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga;
  6. Surat keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Doketr/Paramedis. Apabila yang bersangkutan meninggal dunia di rumah/tanpa adanya Surat Keterangan Kematian dari Tenaga Medis, pemohon membuat Surat Pernyataan Kematian;
  7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  8. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  9. Bagi WNA agar melampirkan fotocopy dokumen keimigrasian/paspor dengan menunjukkan aslinya;