
Bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai perlu mengurus akta perceraian sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013.
Adapun persyaratan akta perceraian di Dukcapil jombang adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI (F2.01);
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Akta Perkawinan Asli;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP-el status Kawin;
- Pas foto 4x6 warna (4 lembar).