Surat keterangan pindah datang Warga Negara Indonesia adalah satu dari produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Disdukcapil serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008. Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.