
Pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dapat dilakukan secara online di www.dukcapil.jombangkab.go.id. Masyarakat yang sebelumnya antri untuk proses permohonan akta kelahiran sekarang cukup rebahan di rumah sambil memegang gawainya masing-masing. Setelah semua persyaratan di upload, petugas Dukcapil Jombang akan melakukan verifikasi pengajuan berkasnya.
Apabila berkas diterima maka, petugas akan mengirimkan email untuk dilakukan pengambilan dan penyerahan berkas persyaratan akta kelahiran penduduk. Berkas persyaratan tetap harus di kirim ke DInas, mengingat berkas persyaratan tersebut adalah arsip hidup yang akan disimpan di gudang arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang.