Dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, para Pejabat Dispenduk beserta jajarannya harus mampu adaptif dan meningkatkan kualitas SDM dalam menjalankan tugasnya. Dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan Sipil dapat diartikan sebagai pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Sebagai upaya nyata dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, mereka mengadakan bimbingan teknis skala nasional untuk para Pejabat Dispendukcapil Daerah. Bimbingan teknis yang dilaksanakan di Orchadz Hotel Industri Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 10 Juli 2024 dilaksanakan mendukung tugas-tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri 14 tahun 2020 bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Dukcapil antara lain menyusun kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi kependudukan. Bimtek yang di kuti oleh 150 peserta sebagal Angkatan III, yang sebelumnya juga ikuti mulai Kepala Dinas hingga Kepala Bidang dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, MPd., mengatakan bahwa Dinas Dukcapil memiliki peran dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk mendukung pelayanan administrasi Kependudukan yang saat ini semakin dekat dengan masyarakat melalui inovasi layanan pendaftaran secara online. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan pembangunan nasional bahwa sumber daya manusia (SDM) akan menjadi priontas utama pembangunan dalam membangun SDM yang pekerja keras, dinamis trampil dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keberadaan warga negara merupakan salah satu fundamen dalam bangunan sebuah negara, sehingga diperlukan suatu kapastian dan jaminan hukum atas hak-hak yang dimilikinya dan sekaligus membebankan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya sebagai warga negara.