
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya
Adapun persyaratannya di Dukcapil Jombang adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua dan harus sama dengan surat nikah;
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F2.01);
- Mengisi blanko Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Surat Keterangan Kelahiran asli dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Puskesmas atau mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (F2.03);
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan yang dilegalisir atau apabila tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, harus melampirkan surat keterangan status tidak menikah dari kepala Desa/Lurah atau mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F2.04);
- Fotocopy Kartu Keluarga (nama yang dimohonkan akta harus sudah masuk Kartu Keluarga);
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah apabila orang tua sudah meninggal dunia;
- Fotocopy Ijazah Anak yang dilaporkan apabila sudah memiliki.