Di era globalisasi ini, tidak bisa dipungkiri bahwa mobilitas penduduk semakin meningkat sama tajamnya dengan aspek kehidupan yang lain. Mobilitas penduduk antar negara juga semakin meningkat di wilayah Kabupaten Jombang. Sudah menjadi hal biasa banyak perusahaan besar di Kabupaten Jombang yang menggunakan tenaga asing bagian dari tenaga kerja mereka. Apalagi ada trend meningkat dari warga Jombang yang menikah dengan Warga Negara Asing . menyikapi hal tersebut diatas, Dispendukcapil Jombang mengadakan Sosialisasi Identitas Kependudukan  bagi Warga Negara Asing (WNA).

Acara ini diselenggarakan di Ruang Soero Adiningrat Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang pada hari Rabu (18/09). Acara yang dibuka oleh Bapak Drs. Masduqi Zakaria, M. Si. Ini dihadiri oleh perwakilan kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kediri, Dinas Tenaga Kerja Jombang, perwakilan dari 25 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Jombang yang mempunyai ijin menggunakan tenaga asing, Kasi Pemerintahan dan Operator SIAK dari 21 kecamatan. Dalam kesempatan ini pihak imigrasi menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pemberian dokumen keimigrasian bagi WNA yang datang ataupun tinggal di wilayah Indonesia. Dimana ada yang menggunakan ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal terbatas, maupun ijin tinggal tetap.

Ibu Hertina Dinda Permata selaku narasumber dari Kantor Imigrasi juga menjelaskan mengenai subyek yang berstatus warga negara ganda dan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai Affidavit. Menyambung penjelasan dari narasumber Imigrasi, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyampaikan bahwa dokumen kependudukan bagi WNA yang berada di Indonesia telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dimana untuk WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian berupa Kartu Ijin Tinggal Sementara harus melaporkan kepada Dinas Kependudukan untuk selanjutnya didaftarkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan untuk WNA yang mempunyai dokumen keimigrasi berupa Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) juga wajib melapor untuk selanjutnya didaftar dan diterbitkan KK dan KTP WNA yang masa berlakuny sesuai dengan KITAPnya.

Adapun untuk subyek Warga Negara Ganda harus melapor ke Dispenduk untuk dicatat data aplikasi SIAK sebagai warga Negara Ganda yang nantinya pada saat berumur 18 tahun paling lambat ditambah 3 tahun (21 tahun) atau sudah menikah harus memilih menjadi warga negara mana. Di penghujung acara semua yang hadir berkomitmen untuk melakukan peran tugas fungsinya didalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan khususnya bagi Warga Negara Asing yang berada diwilayah Kabupaten Jombang.