Penuntasan Data Anomali dan Nonaktif penduduk Jombang direncanakan mulai tanggal 14 oktober 2020. Dimana berdasarkan database kependudukan Kabupaten Jombang terdapat 54.446 data anomali dan data non aktif.

 

DATA ANOMALI:

Yaitu data penduduk yang tidak lazim di dalam database dan belum diketahui kebenarannya, sebenarnya yang termasuk kriteria data anomali sangatlah banyak, misalnya:

  1. Nama yang tidak lazim, terdapat koma (,) garis miring (/) dll
  2. Tanggal lahir yang tidak merujuk pada kalender yang sesungguhnya, misalnya bulan 13, tanggal 33, umur minus atau lebih dari 120 tahun tanpa ada konfirmasi keberadaanya, dll
  3. Jenis kelamin tidak terisi atau bukan 1 dan 2 (1: laki-laki, 2: perempuan)
  4. Nama orangtua kosong

Akan tetapi di Kabupaten Jombang telah dilakukan penyisiran database sehingga tinggal menyisakan data anomali orangtua kosong. Masyarakat yang masih memiliki dokumen KK dengan nama orangtua kosong atau strip (-) dipastikan KK tersebut adalah dokumen fisik KK lama sehingga perlu untuk dilakukan penerbitan KK yang baru.  

Nama Orangtua kosong dapat dikecualikan untuk dokumen KK anak-anak panti asuhan yang memang tidak diketahui nama orangtua mereka, hal ini dimungkinkan dengan proses pendaftaran penduduk yang dikhususkan untuk anak-anak panti asuhan

 

DATA NON AKTIF:

Yaitu data penduduk yang selama ini belum melakukan perekaman KTP-el tetapi berusia lebih dari 17 tahun. Data non aktif ini sangat unik karena tidak ada aktifitas pergerakan data individu di dalam database, yaitu perubahan elemen biodata. Misalnya:

  1. Pendidikan, pendidikan adalah elemen biodata yang paling sering dilakukan update
  2. Pekerjaan, sangat tidak mungkin usia produktif akan tetapi menyandang status belum/tidak bekerja
  3. Status perkawinan

Tiga elemen biodata diatas sangatlah sering berubah, sehingga seharusnya data individu yang aktif pasti melakukan pergerakan di dalam database.