Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil jika KKnya hilang/rusak,  karena kini sudah ada layanan  cetak KK secara mandiri.  Layanan tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat yang hendak mencetak KK secara mandiri.  

KK yang terbaru 'hanya' berupa kertas biasa, namun ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencetakan Dokumen Adminduk TIDAK menggunakan blangko seperti biasanya, tetapi menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code sesuai peraturan dari PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019. Aturan ini mulai berlaku pada bulan Juli tahun 2020. Jadi cetak KK secara mandiri tetap diakui legalitasnya.

Berikut panduan cetak KK secara mandiri:

1. Saat pengajuan KK pastikan sudah mencantumkan email, sehingga soft file pdf KK akan dikirim via email, jika belum masuk emailnya, silahkan hubungi  Dispendukcapil.

2.Jika sudah mendapatkan email, cek inbox, cari email dari DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI. Lalu klik emailnya.

3. Copy PIN terlebih dahulu, jika sudah langsung klik gambar barcode tsb. 

4.Lalu di menu validasi, masukan PIN yang sudah di copy tadi, lakukan paste/tempel di kolom PIN tsb dan tulis captcha / kode unik keamanan juga.

5. Saat tampilan KK sudah muncul, simpan soft file pdf tersebut sehingga nanti lebih praktis saat mau cetak KK sendiri.

Sebelum cetak pastikan pakai kertas HVS ukuran A4 80 gsm sesuai aturan kemendagri, kertas ini mudah didapat dipasaran. Cetak KK secara mandiri juga bisa diakui legalitasnya, karena sudah ada QR  bertanda tangan elektronik/digital yang bersertifikat resmi dari negara.  Jadi tak perlu khawatir asal cetak KK sesuai aturan.