JOMBANG — Dalam menjalankan Pelayanan Publik yang semakin dinamis dan modern sesuai dengan perkembangan zaman. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang turut melaksanakan berbagai upaya demi pelayanan publik yang lebih baik. Dalam upaya itu, Dispendukcapil Jombang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (29/1) bertempat di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik.

Forum Konsultasi Publik merupakan dialog partisipatif antara penyelenggara layanan dan masyarakat (stakeholder) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui forum ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan FKP ini dipimpin langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Drs. Masduqi Zakaria, M.Si, dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Jombang, Dwi Ariyani, S.Si, M.Si. Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder, di antaranya instansi pemerintah terkait, akademisi, media, organisasi masyarakat, serta perwakilan penerima layanan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, layanan administrasi kependudukan berbasis daring (online) kini semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Beragam kanal layanan yang tersedia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan secara cepat dan efisien. Dispendukcapil Kabupaten Jombang juga menerima berbagai masukan dari pengguna layanan bahwa ekspektasi publik terhadap kualitas pelayanan semakin meningkat, sejalan dengan kemudahan teknologi yang tersedia. Oleh karena itu, review terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik ini menjadi hal yang sangat penting sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.

Dalam sambutannya, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang ,Drs. Masduqi Zakaria, M.Si menyampaikan bahwa Dispendukcapil Kabupaten Jombang berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah kepada masyarakat.

“Beberapa layanan administrasi kependudukan yang sebelumnya membutuhkan waktu penyelesaian hingga berhari-hari, saat ini sudah dapat kami selesaikan dalam waktu satu hari kerja. Namun demikian, kami menyadari bahwa peningkatan tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi harapan seluruh masyarakat, seiring dengan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kecepatan, kemudahan, dan kualitas pelayanan yang terus berkembang,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Drs. Masduqi Zakaria, M.Si.

Beliau juga menegaskan bahwa Dispendukcapil Kabupaten Jombang berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, inklusif, gratis, dan berpihak kepada masyarakat.

 “Kami tegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jombang adalah gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mengurus dokumen kependudukan secara resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Dispendukcapil menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi layanan hingga ke tingkat desa guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan di desa-desa, agar masyarakat tidak harus datang jauh ke kantor Dispendukcapil,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Dispendukcapil Jombang juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan melalui layanan jemput bola.

“Untuk perekaman KTP bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ODGJ, penduduk tidak perlu datang ke kantor Dukcapil. Petugas kami yang akan datang langsung ke rumah untuk memberikan pelayanan,” imbuhnya.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Dispendukcapil Kabupaten Jombang berharap dapat memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, menerima masukan konstruktif, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.