
Kita mengenal istilah Revolusi Industri 4.0 yang memacu pada inovasi-inovasi teknologi dan pelayanan yang memberikan dampak disrupsi atau perubahan fundamental terhadap kehidupan masyarakat. Hal tersebut memberi tantangan baru tak terkecuali layanan birokrasi publik di sektor pemerintahan. Oleh karena itu, manajemen layanan publik di pemerintahan didorong terus untuk melakukan perubahan-perubahan serta inovasi-inovasi di segala bidang untuk merespons tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Digitalisasi Pelayanan publik dan era Revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 yang mengatur pada aspek pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Ditengah masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini menuntut pemerintah dan masyarakat banyak melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari, adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik. Kebijakan Pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada standar pelayanan publik yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.
Pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan telah beradaptasi selama pandemi virus covid-19, yaitu bercitra mendekatkan pelayanan kepada masyarakat lewat digitalisasi dokumen kependudukan. Tidak hanya dokumen kependudukannya saja, akan tetapi juga bagaimana cara untuk melakukan kepengurusannya. pandemi covid-19 memaksa penyelenggara layanan untuk mengubah mindset, bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam akselerasi dan penyederhanaan layanan dokumen kependudukan.
Jaman dulu kita mengenal model tatap muka, sekarang sudah bertransformasi menjadi tatap maya. Namun karena terbatasnya daya terima masyarakat dalam mengakses pelayanan secara daring menjadi penyebab terhambatnya sistem digitalisasi ini. Diharapkan pemerintah Desa menjadi ujung tombak untuk mengedukasi dan membantu masyarakat yang masih gaptek dalam urusan teknologi dan digitalisasi kepengurusan dokumen kependudukan. Sehingga dengan teknologi, transparansi, kecepatan, dan kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud.
Lewat website dukcapil.jombangkab.go.id, masyarakat dapat memperoleh layanan secara online baik untuk KTP-el, Surat pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, maupun pengurusan online NIK dan KK untuk dimanfaatkan di instansi lain seperti: BPJS, Perbankan, Kartu SIM, Imigrasi, dll.
Kedepan akan ada layanan adminduk di tingkat Desa lewat aplikasi Cak Ngateso (Cetak Pengajuan Teko' Deso). Merupakan sistem informasi yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan KK, Akta kelahiran, dan akta kematian hanya dari Desa. Proses pengajuan dan pencetakan dapat dilakukan di Desa dengan bantuan aparat Desa. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Dukcapil untuk melakukan permohonan cetak dokumen kependudukan. Sistem Informasi ini hanya terbatas pada dokumen kependudukan tertentu saja, semoga proyeksi kedepannya mampu melayani semua dokumen kependudukan.
Pandemi belum berakhir, namun kita tidak boleh lengah. Roda pelayanan publik harus tetap berjalan. Kita harus tetap semangat untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai dengan alasan pandemi Covid-19, pelayanan pada instansi penyelenggara pelayanan publik menjadi buruk, bahkan terhenti pelayanannya sehingga merugikan dan menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.