Ditengah masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini menuntut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang melakukan adaptasi di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan telah beradaptasi selama pandemi virus covid-19, yaitu bercitra mendekatkan pelayanan kepada masyarakat lewat digitalisasi secara online terhadap dokumen kependudukan. Tidak hanya dokumen kependudukannya saja, akan tetapi juga bagaimana cara untuk melakukan kepengurusannya juga mengalami digitalisasi. Pandemi covid-19 memaksa kita semua untuk mengubah mindset, bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam akselerasi dan penyederhanaan layanan dokumen kependudukan.

Berdasarkan riset terbaru We Are Social pada tahun 2020 pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 175,4 juta dari 272 juta penduduk Indonesia, maka itu artinya 64% penduduk telah memanfaatkan dunia maya. Namun dari seluruh jumlah tersebut 95% hanya memanfaatkan untuk media sosial saja, seperti: YouTube, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dll. Hal ini membuat masyarakat kita khususnya di pedesaan masih canggung dalam memanfaatkan teknologi untuk mengakses pelayanan-pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta.

Adanya sosialisasi ini agar aparat Desa mampu membantu masyarakat untuk melakukan kepengurusan administrasi Kependudukan. Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dalam hal ini adalah digitalisasi administrasi kependudukan diharapkan mampu memberikan transfer teknologi terhadap kepengurusan administrasi kependudukan secara online di Desanya. Kadangkala masyarakat abai terhadap ketentuan yang ada, sehingga menjalani sistem pelayanan yang tidak sesuai, misalnya masih percaya percaloan dalam pelayanan publik dan mindset terhadap layanan secara instan. Ini adalah tugas kita bersama untuk mewujudkan kemudahan dalam pelayanan yang menjadi harapan dari masyarakat kita.