Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Pencatatan pernikahan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan akta nikah. Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pernikahan harus didaftarkan di kantor catatan sipil. Akta nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan. Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara. Selain itu, akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi. Mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.

Adapun persyaratan akta perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI (F2.01);
  2. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan/Salinan Penetapan Pengadilan;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang belum Tanda Tangan Elektronik (TTE) dilegalisir pejabat yang berwenang;
  4. Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan;
  5. Fotocopy KTP-el tanpa legalisir, sedangkan Kartu Keluarga yang belum Tanda Tangan Elektronik (TTE) dilegalisir pejabat yang berwenang;
  6. Pas foto berdampingan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 9 lembar;
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
  8. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/disahkan;
  9. Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin;
  10. Ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI;
  11. Perjanjian Perkawinan;
  12. STMD dari Kepolisian;
  13. Surat Ijin dari isteri bagi yang berpoligami;
  14. Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami;
  15. Surat ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan;
  16. Pasport/dokumen keimigrasian;
  17. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.